Welcome to my Blog

el-el

Senin, 21 Maret 2011

Bentuk Kerja Sama Internasional

 Bentuk Kerja Sama Internasional


A. Colombo Plan (Rencana Colombo)
Rencana Colombo adalah suatu badan yang dibentuk oleh negara-negara Persemakmuran Inggris pada tahun 1950, pada awalnya bernama “Colombo Plan for Cooperative Economic Development in South and Southeast Asia”. melalui konferensi yang diselenggarakan di Colombo ibu kota Ceylon, merencanakan untuk membantu negara-negara terbelakang, yang baru merdeka, dan sedang berkembang. Negara-negara peserta konferensi ada 7. Kini Colombo Plan  telah berkembang menjadi suatu organisasi internasional dengan 25 negara, yaitu:

*       Afganistan
*       Australia
*       Bangladesh
*       Bhutan
*       Fiji
*       India
*       Indonesia
*       Iran
*       Jepang
*       Korea selatan
*       Laos
*       Malaysia
*       Maladewa
*       Mongolia
*       Myanmar
*       Nepal
*       Selandia Baru
*       Pakistan
*       Papua New Guinea
*       Philipina
*       Singapura
*       Sri Lanka
*       Thailand
*       Amerika Serikat
*       Vietnam


Tujuan Colombo Plan adalah sebagai berikut :
1)     Memberikan bantuan dalam lapangan pertanian, perbaikan lalu lintas, pertambangan, perindustrian, dll.
2)     Meningkatkan kehidupan negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang.
3)     Member bantuan bantuan ekonomi dan kerja sama di teknologi.
4)     Menyelenggarakan pembinaan teknik dalam bidang administrasi, pangan, pertanian, kehutanan, kesehatan, pendidikan, teknologi, computer dan minyak bumi.
5)     Mendukung pembangunan ekonomi dan sosial negara anggota serta memajukan kerja sama teknik.
6)     Memfasilitasi transfer dan berbagi pengalaman pembangunan antar negara anggota sekawan dengan penekanan pada konsep kerja sama Selatan.
7)     Membantu alih teknologi antar negara anggota.

Struktur organisasi Colobo Plan terdiri dari Consultative Comitte yang merupakan badan utama dan bertemu sekali dalam 2 tahun. Colombo Plan Council merupakan badan pelaksana Consultative Comitte dan Colombo Plan Secretariat biaya administrasi secretariat Colombo Plan dan Dewan Colombo Plan ditanggung secara rata oleh semua negara anggota melalui kontribusi tahunan. Sementara biaya pelatihan dan pendidikan didanai secara sukarela oleh negara donor, baik anggota maupun non-anggota Colombo Plan.


B. APEC (Asian Pacific Economic Coorporation)
APEC berdiri pada bulan November 1989 di Canberra, Australia atas prakarsa mantan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Sekretariat APEC berada di negara Singapura. APEC beranggotakan 21 negara,termasuk Indonesia.
Proses pembentukan APEC ini begitu cepat karena didasari motivasi :
*      Meningkatnya proteksionisme
*      Munculnya kelompok-kelompok  perdagangan, seperti pasar tunggal Eropa (MEE), dan pasar bebas Amerika Utara (NAFTA).
*      Perubahan yang cepat dalam politik dan ekonomi di Eropa Timur, khususnya negara-negara bekas Uni Sovyet.
*      Adanya pemikiran bahwa kemajuan suatu negara dapat tercapai bila didorong oleh pasar menuju ke suatu integrasi ekonomi regional dan internasional.
Tujuan utama APEC :
1.     Meningkatkan kerja sama dalam bidang perdagangan dan investasi.
§         Kerja sama dalam bidang perdagangan ini dilakukan dalam upaya penghapusan hambatan-hambatan prosedur dan tarif perdagangan Internasional.
§         Kerja sama di bidang investasi dilakukan dalam bentuk pemberian kesempatan kepada negara-negara di kawasan Asia Pasifik untuk pemberian investasi yang saling menguntungkan.
2.     Mempromosikan kerja sama ekonomi regional dan perdagangan bebas global di antara negara-negara yang berbatasan dengan Lautan Pasifik.
Badan-badan yang mengatur APEC adalah :

Ø      KTM (Koferensi Tingkat Menteri)
Ø      SOM (senator Official Meeting)
Ø      CTI (Komite Perdagangan dan Investasi)
Ø      BAC (Komite Anggaran dan Administrasi)
Ø      ETI (kelompok Ad Hoe mengenai kelompok kerja)

APEC mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bogor pada bulan November yang berisi 13 butir. Diantaranya adalah :
ü      APEC akan mempercepat usaha untuk menghilangkan proteksi.
ü      APEV sepakat mengadopsi tujuan jangka panjang dari perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka di kawasan Asia Pasifik.
ü      APEC sepakat mencari jasa penengah perselisihan dalam WTO.
ü      APEC mengharapkan para pimpiman negara anggota APEC membahas proposal pengaturan APEC tentang prinsip, standar, investasi, dan hambatan administratif untuk mengakses pasar.
ü      APEC menyerukan seluruh anggota WTO yang non-APEC untuk bekerjasama dengan APEC menuju liberalisme perdagangan multirateral yang lebih jauh.


C. UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization)
UNESCO adalah organisasi di bawah naungan PBB yang bergerak dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 dan berkedudukan di Paris.
Tujuan UNESCO :
1.     Memajukan kerja sama antarnegara di dunia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2.     Mendorong kegiatan pemberantasan buta huruf (buta aksara) dan kewajiban belajar bagi seluruh rakyat di negara-negara anggota.
3.     Meningkatkan martabat dan derajat kehidupan manusia

D. GATT (General Agreement on Tarif and Trade)
 GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·         Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·         Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
·         Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Pada tahun 1995, Indonesia secara resmi menjadi anggota WTO dan meratifikasi seluruh perjanjian WTO. Indonesia masuk dalam WTO dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang menyatakan bahwa Indonesia mengesahkan persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia. Hal ini berakibat bahwa Indonesia berkewajiban untuk secara konsisten menerapkan liberalisasi perdagangan.
Fungsi dan Tujuan GATT/WTO
Tujuan utama GATT dapat tampak dengan jelas pada preambule-nya. Menurut Huala Adolf, ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT, yaitu sebagai berikut:
a) Meningkatkan taraf hidup umat manusia.
b) Meningkatkan kesempatan kerja.
c) Meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia.
d) Meningkatkan produksi dan tukar-menukar barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar